Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

HUKUM DAN PRANATAA PEMBANGUNAN – RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB II KAJIAN TEORI DAN LANDASAN HUKUM Pembangunan dalam dirinya mengandung perubahan besar, yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan fisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber alam dan lingkungan hidup, perubahan sistem nilai . (Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Cet-7, Yogyakarta, Hlm. 49) Lebih lanjut menurut Emil Salim, pembangunan adalah mengolah sumber alam dan mengubah lingkungan. Sehingga pembangunan selalu mengandung resiko terganggunya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Oleh sebab itu, pada hakekatnya pembangunan adalah perubahan lingkungan dan perubahan tersebut dapat mengarah ke segi positif juga dapat mengarah ke segi negatif. Karena itu pengelolaan lingkungan hidup perlu diberikan prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Dalam persoalan ini, umumnya aspek lingkungan sering kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan. Perkembangan perkotaan seharusnya

HUKUM DAN PRANATAA PEMBANGUNAN – RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB I LATAR BELAKANG HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pe