BAB I
LATAR BELAKANG
HUKUM adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu;
keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).
PRANATA adalah interaksi antar
individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok
dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda
menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah
adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah
organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan
perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat
tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak
adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan
pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik
dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan
terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
PEMBANGUNAN adalah suatu proses
untuk menuju perubahan baik individu maupun kelompok dalam rangka mewujudkan
peningkatan dalam kesejahteraan hidup, kualitas hidup dan perkembangan
peradaban manusia.
Hukum dan Pranata Pembangunan
merupakan suatu aturan/patokan/acuan resmi yang mengatur interaksi antar
individu/kelompok dengan lingkungannya dalam melakukan pengembangan pembangunan
terhadap lingkungannya agar tercipta suatu kesesuaian dalam pembangunan suatu
lingkungan atau daerah ruang lingkup pembangunan tersebut.
Dalam arsitektur khususnya Hukum
Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang
berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang
terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti
pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur
pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi
kebutuhan bermukim.
Dalam konteks perkotaan,
pembangunan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu perubahan ke
arah yang lebih baik, dalam hal infrastruktur, perekonomian, kependudukan dan
lain-lain. Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu bentuk dari bahan
acuan tersebut. Rencana ini dibuat berdasarkan analisis kondisi eksisting dan
rencana yang ingin dicapai wilayah ke depannya guna mencapai tujuan pembangunan
nasional. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. (UU Pasal 1 ayat 2
No.25/2004).
Setiap pembangunan di suatu kota
harus merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota tersebut. Jika dalam suatu
pembangunan terdapat penyimpangan terhadap rencana tataruang wilayah setempat, maka
akan diberlakukan sanksi berupa disinsentif, yaitu penanggungan kerugian akibat
melakukan penyimpangan.
Sebagai contoh pembangunan yang
dilakukan di kawasan Ruang Terbuka Hijau di sebuah kota. RTH pada sebuah kota
memiliki fungsi yang sangat penting sebagai jantung sebuah kota. RTH dapat
difungsikan sebagai tempat resapan air, penghasil oksigen sebuah kota,
pengendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air maupun udara, tempat
berlindungnya keanekaragaman hayati, sarana estetika kota, dsb.
Oleh sebap itu kawasan RTH kota
memiliki peranan yang sangat penting terhadap kelangsungan kehidupan manusia di
perkotaan. Maka dari itu tidak sepantasnya kawasan RTH kota ini dibiarkan kian
menyempit tiap tahunnya karena pembangunan-pembangunan yang menyalahi aturan
tata ruang kota. Pemerintah harus segera menindak tegas bagi individu/kelompok
yang sengaja menyalahi aturan dengan menggunakan kawasan RTH untuk pembangunan
lainnya.
Komentar
Posting Komentar