Langsung ke konten utama

HUKUM DAN PRANATAA PEMBANGUNAN – RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB I

LATAR BELAKANG

HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan).

PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

PEMBANGUNAN adalah suatu proses untuk menuju perubahan baik individu maupun kelompok dalam rangka mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup, kualitas hidup dan perkembangan peradaban manusia.

Hukum dan Pranata Pembangunan merupakan suatu aturan/patokan/acuan resmi yang mengatur interaksi antar individu/kelompok dengan lingkungannya dalam melakukan pengembangan pembangunan terhadap lingkungannya agar tercipta suatu kesesuaian dalam pembangunan suatu lingkungan atau daerah ruang lingkup pembangunan tersebut.

Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

Dalam konteks perkotaan, pembangunan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai suatu perubahan ke arah yang lebih baik, dalam hal infrastruktur, perekonomian, kependudukan dan lain-lain. Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan salah satu bentuk dari bahan acuan tersebut. Rencana ini dibuat berdasarkan analisis kondisi eksisting dan rencana yang ingin dicapai wilayah ke depannya guna mencapai tujuan pembangunan nasional. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. (UU Pasal 1 ayat 2 No.25/2004).

Setiap pembangunan di suatu kota harus merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota tersebut. Jika dalam suatu pembangunan terdapat penyimpangan terhadap rencana tataruang wilayah setempat, maka akan diberlakukan sanksi berupa disinsentif, yaitu penanggungan kerugian akibat melakukan penyimpangan.

Sebagai contoh pembangunan yang dilakukan di kawasan Ruang Terbuka Hijau di sebuah kota. RTH pada sebuah kota memiliki fungsi yang sangat penting sebagai jantung sebuah kota. RTH dapat difungsikan sebagai tempat resapan air, penghasil oksigen sebuah kota, pengendalian pencemaran dan kerusakan tanah, air maupun udara, tempat berlindungnya keanekaragaman hayati, sarana estetika kota, dsb.

Oleh sebap itu kawasan RTH kota memiliki peranan yang sangat penting terhadap kelangsungan kehidupan manusia di perkotaan. Maka dari itu tidak sepantasnya kawasan RTH kota ini dibiarkan kian menyempit tiap tahunnya karena pembangunan-pembangunan yang menyalahi aturan tata ruang kota. Pemerintah harus segera menindak tegas bagi individu/kelompok yang sengaja menyalahi aturan dengan menggunakan kawasan RTH untuk pembangunan lainnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS KARYA ARSITEKTUR KLASIK DAN MODERN

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik dimulai dari zaman arsitektur klasik Yunani, periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Arsitektur pada masa ini menjadi dasar pembangunan dari arsitektur klasik saat ini. Arsitektur pada zaman ini memiliki ciri khas yang dapat dilihat dari bentukan-bentukan khusus dalam tiap-tiap bangunannya. Sebagai contoh :    Doric Temple of Segesta Apa yang kita dapat lihat dari karya arsitektur diatas? Umunya arsitektur bergaya klasik memiliki ciri menggunakan bentukan-bentukan yang massif/besar-besar. Seperti pada kolom-kolom arsitektur diatas, arsitektur ini menggunakan komlom-kolom yang berukuran besar sehingga nampak seperti seluruh bangunan terpenuhi oleh kolomnya saja. Material yang digunakan pada arsitektur klasik umumnya juga menggunakan bahan-bahan yang ada di alam sekitar seperti batu, kayu dan marmer. Kebanyakan arsitektur pada zaman ini di desain tidak semata-mata untuk terlihat indah semata, namun arsitektur pada zaman

TIPOLOGI BANGUNAN MUSIC FACILITIES

MUSIC FACILITIES STUDIO MUSIK Pengertian studio musik dapat di tinjau dari arti secara umum dan dapat di tinjau secara khusus dari sudut pandang seorang musisi, sebagai berikut: Secara Umum Studio musik dapat berarti sebagai ruangan untuk menikmati musik, dimana dalam ruangan tersebut seseorang tidak perlu kuatir bahwa apa yang dia dengarkan akan mengganggu tetangga dan suara-suara dari luar tidak mengganggu.          2. Secara Khusus Studio musik adalah sebuah tempat untuk merekam suara. Studio musik terdiri dari 3 ruangan yaitu : studio itu sendiri, tempat dimana suara untuk direkam itu dibuat, ruang kontrol, ruang untuk merekam dan memanipulasi atau mengontrol suara dari ruang rekaman dan ruang mesin, ruang untuk menyimpan mesin-mesin yang dimana surannya dapat mengganggu proses rekaman. Persyaratan Akustik Pada Ruangan Ada berberapa persyaratan agar ruangan memenuhi  kriteria sebagai persyaratan akustik untuk bisa menampung fungsi suatu ruang/studio musik  yait

Rental Office, Manado

Rental Office di Manado adalah sebuah bangunan yang berfungsi sebagai perkantoran akibat respon dari permintaan  pasar/penyewa dan disewakan kepada pengusaha di Manado yang tidak mempunyai kantor/tempat usaha sendiri terutama di lokasi bisnis yang strategis dan disekitarnya dalam kurung waktu tertentu (sesuai kontrak) untuk mengembangkan usahanya. Rental Office adalah bangunan yang bersifat modular. Modul sewa kantor yang terkecil adalah 8-10m 2 , sedang 40-150m 2 dan besar >150m 2 . Selain itu, tipologi kantor juga berdasarkan Peruntukannya, pembagian layout denah, kedalaman ruang, jalur pencapaian. Jenis perusahaan yang dilayani adalah Perbankan, Asuransi, Keuangan, Pedagang Saham, Konsultan, dan Retail. Perancangan objek ini harus memenuhi prinsip dan pertimbangan perancangan diantaranya faktor ekonomi, faktor konstruksi yang selalu mengedepankan efisiensi, efektifitas dan fleksibilitas. Bangunan ini bertemakan “Froebel Block” yang artinya permainan kotak-kotak geometr