Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB III STUDI KASUS 1.1 PEMBANGUNAN PABRIK DIATAS RTH Kota Bandar Lampung adalah sebuah kota di Indonesia sekaligus ibukota dan kota terbesar di Provinsi Lampung. Bandar Lampung juga merupakan kota terbesar dan terpadat ketiga di Pulau Sumatera setelah Medan dan Palembang menurut jumlah penduduk, serta termasuk salah satu kota besar di Indonesia dan Kota terpadat di luar pulau Jawa. Secara geografis, kota ini menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatera, tepatnya kurang lebih 165 km sebelah barat laut Jakarta, memiliki andil penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari Jawamenuju Sumatera maupun sebaliknya. Seiring perkembangannya, kecepatan pertumbuhan penduduk melonjak cukup tinggi sejak lima tahun terakhir. Pertumbuhan bahkan mencapai 1,1 persen per tahun, dengan penduduk Bandar Lampung yang membengkak dari 800.000 jiwa menjadi 1,2 juta jiwa, Hal itu mulai memicu pertumbuhan kota ini ke arah barat hingga Gedong Tataan; ke tim

HUKUM DAN PRANATAA PEMBANGUNAN – RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB II KAJIAN TEORI DAN LANDASAN HUKUM Pembangunan dalam dirinya mengandung perubahan besar, yang meliputi perubahan struktur ekonomi, perubahan fisik wilayah, perubahan pola komsumsi, perubahan sumber alam dan lingkungan hidup, perubahan sistem nilai . (Koesnadi Hardjasoemantri, 1999, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Cet-7, Yogyakarta, Hlm. 49) Lebih lanjut menurut Emil Salim, pembangunan adalah mengolah sumber alam dan mengubah lingkungan. Sehingga pembangunan selalu mengandung resiko terganggunya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Oleh sebab itu, pada hakekatnya pembangunan adalah perubahan lingkungan dan perubahan tersebut dapat mengarah ke segi positif juga dapat mengarah ke segi negatif. Karena itu pengelolaan lingkungan hidup perlu diberikan prioritas utama dalam setiap kegiatan pembangunan. Dalam persoalan ini, umumnya aspek lingkungan sering kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan. Perkembangan perkotaan seharusnya

HUKUM DAN PRANATAA PEMBANGUNAN – RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB I LATAR BELAKANG HUKUM adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan). PRANATA adalah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pe

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

I. PENGERTIAN A. Pengertian Politik Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Kata politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά . Pengertian politik menurut beberapa ahli : 1. Menurut Andrew Heywood Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya. 2. Menurut Carl Schmdit Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak 3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama. Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang

KETAHANAN NASIONAL

I. LATAR BELAKANG Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman  baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti : 11.               Agresi Militer Belanda 22.       Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia. Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , H