Langsung ke konten utama

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN - RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

BAB III

STUDI KASUS

1.1 PEMBANGUNAN PABRIK DIATAS RTH


Kota Bandar Lampung adalah sebuah kota di Indonesia sekaligus ibukota dan kota terbesar di Provinsi Lampung. Bandar Lampung juga merupakan kota terbesar dan terpadat ketiga di Pulau Sumatera setelah Medan dan Palembang menurut jumlah penduduk, serta termasuk salah satu kota besar di Indonesia dan Kota terpadat di luar pulau Jawa.

Secara geografis, kota ini menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatera, tepatnya kurang lebih 165 km sebelah barat laut Jakarta, memiliki andil penting dalam jalur transportasi darat dan aktivitas pendistribusian logistik dari Jawamenuju Sumatera maupun sebaliknya.

Seiring perkembangannya, kecepatan pertumbuhan penduduk melonjak cukup tinggi sejak lima tahun terakhir. Pertumbuhan bahkan mencapai 1,1 persen per tahun, dengan penduduk Bandar Lampung yang membengkak dari 800.000 jiwa menjadi 1,2 juta jiwa, Hal itu mulai memicu pertumbuhan kota ini ke arah barat hingga Gedong Tataan; ke timur hingga Tanjung Bintang dan Bergen; serta ke utara hingga Kecamatan Natar. Pada tahun 1986-1989, Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum telah merancang konsep pengembangan Kota Bandar Lampung yang disebut Bandar Lampung and Surrounding Area (Blasa). Konsep ini meliputi Kecamatan Gedong Tataan, Natar, Tanjung Bintang, dan Katibung bagian utara.

Sejalan dengan hal tersebut mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi yang terjadi di kota ini. Semakin bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan peningkatan kebutuhan akan ekonomi dan kesejahtaraan penduduknya. Para pengusaha dan pengembang tentu melihat hal tersebut sebagai peluang besar guna mengembangkan dan memajukan perusahaannya. Mereka berlomba mendirikan perusahaan-perusahaan, perumahan serta tempat-tempat hiburan dan rekreasi seperti mall yang juga dapat membatu kebutuhan akan lapangan kerja, kebutuhan perumahan dan rekreasi di kota ini. Hal ini juga menimbulkan adanya dampak negatif terhadap kota ini kususnya dibidang tata ruang wilayah. Semakin mendesaknya kebutuhan akan lahan yang strategis menyebabkan beberapa pengembang tidak lagi melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap peraturan tata wilayah dan kota. Hal ini menyebabkan kian berkurangnya lahan terbuka hijau yang seharusnya menurut peraturan perundang-undangan sebesar 30% dari luas lahan kota.

Seperti pada studi kasus di bawah ini, Kota Bandar Lampung berisiko kehilangan Ruang Terbuka Hijau dengan pengalihan fungsi Taman Hutan Kota Way Halim menjadi perkantoran dan ruko.




Hal ini berawal dari diterbitkannya surat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1 Februari 2010, HGB Nomor 44/HGB/BPN.18/2010. 

Melalui surat ini, pemerintah memberikan hak kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), untuk mengubah Taman Hutan Kota (THK) Way Halim, dari fungsi awalnya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi perkantoran dan ruko. Kebijakan pemerintah kota ini menyalahi UU Nomor 26 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap kota memiliki RTH sebesar minimal 30% lahan kota. 

Fungsi THK Way Halim sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang peruntukan RTH dan SK Walikota No.141 tahun 2009 tentang penetapan areal tanah sebagai Taman Hijau Kota. Dengan dialihfungsikannya Taman Hutan Kota Way Halim menjadi ruang komersial, hal itu akan semakin mengurangi ketersediaan wilayah RTH di Bandar Lampung yang saat ini hanya mencapai 11,08 % dari luas areal kota.

1.2 BANGUNAN KOMERSIL DI LAHAN RTH


Dealer Toyota Auto 2000 diguga kuat melakuan pelanggarana berupa mendirikan bangunan diatas lahan RTH kota Bandar Lampung. Hal ini terbukti dari telah dipanggilnya pihak Dealer oleh DPRD Bandar Lampung sebanyak tiga kali dan tetap masih mangkir.

Bangunan ini dibangun diatas lahan RTH milik pemkot Bandar Lampung sejak tahun 2016. Pada tanggal 12 Oktober 2016 pihak Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) telah malayangkan surat ke DPRD bandar lampung perihal Dasar Hukum Pendirian Bangunan di Lahan Negara karena meyakini sudah sangat sulit show room Auto 2000 yang diduga berdiri megah di lahan milik negara tersebut dapat di relokasi atau dirobohkan.

2.1 PERAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH





Tata cara pengendalian dan pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh pimpinan kementerian/lembaga/skpd, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga pemerintah yang menangani bidang pengawasan adalah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Adapun pengertian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. BPKP telah mengalami serangkaian metamorfosa yang dimulai pada tahun 1936 berdasarkan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 berbentuk Djawatan Akuntan Negara/DAN (Regering Accountantsdienst) dan berada di Bawah Departemen Keuangan yang bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu.

Kemudian pada tahun 1959-1966 DAN menjadi Unit Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan dengan nama Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara atau yang lebih dikenal sebagai DJPKN. Perubahan struktur dan penataan kelembagaan tersebut terus berjalan pada tahun 1968-1971 hingga akhirnya pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei1983 maka DJPKN ditransformasikan menjadi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan Keppres tersebut maka BPKP secara resmi didaulat untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari 30 tahun, Indonesia telah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator keberhasilan dalam pembangunan. Dengan paradigma pembangunan yang dianut, pertumbuhan ekonomi, paling tidak sebelum terjadi krisis ekonomi, melaju dengan tingkat pertumbuhan hampir mencapai 8% per-tahun. Namun demikian, sangat disayangkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi tersebut harus ditebus dengan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Kerusakan lingkungan (atau faktor yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan lingkungan) tidak menurun bahkan cenderung meningkat yang terlihat pada beberapa sektor strategis di dalam pembangunan Indonesia seperti sektor kehutanan, pertanian dan perikanan maupun pertambangan. Hal ini sebagai akibat pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang cenderung mengarah pada pola pengelolaan yang berorientasi jangka pendek.




Dengan demikian jelas bahwa adanya suatu lembaga yang berwibawa yang mampu memberi masukan nasehat kepada Presiden untuk : (a) menerjemahkan dan mengembangkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam konteks Indonesia; (b) merumuskan arah pembangunan jangka panjang dalam kerangka pikir berkelanjutan; (c) memadukan pemikiran konservasi lingkungan dan pembangunan; (d) mengakomodasikan pandangan pemerintah, badan usaha dan masyarakat sipil; dan (e) menjabarkan dan memantau pengimplementasian berbagai kesepakatan dan konvensi internasional yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan memiliki tugas pokok :

  • Merumuskan dan mensosialisasikan konsep pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan daerah, termasuk upaya mengintegrasikan dimensi sosial dan perlindungan daya dukung lingkungan ke dalam kebijakan pembangunan.
  • Membantu Presiden dalam pengambilan keputusan dan formulasi kebijakan strategis di bidang pembangunan berkelanjutan.
  • Membantu Presiden dalam menindaklanjuti dan melaksanakan pelaksanaan kesepakatan internasional yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan.
SUMBER :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS KARYA ARSITEKTUR KLASIK DAN MODERN

ARSITEKTUR KLASIK Arsitektur klasik dimulai dari zaman arsitektur klasik Yunani, periode Helenistik dan Kekaisaran Romawi. Arsitektur pada masa ini menjadi dasar pembangunan dari arsitektur klasik saat ini. Arsitektur pada zaman ini memiliki ciri khas yang dapat dilihat dari bentukan-bentukan khusus dalam tiap-tiap bangunannya. Sebagai contoh :    Doric Temple of Segesta Apa yang kita dapat lihat dari karya arsitektur diatas? Umunya arsitektur bergaya klasik memiliki ciri menggunakan bentukan-bentukan yang massif/besar-besar. Seperti pada kolom-kolom arsitektur diatas, arsitektur ini menggunakan komlom-kolom yang berukuran besar sehingga nampak seperti seluruh bangunan terpenuhi oleh kolomnya saja. Material yang digunakan pada arsitektur klasik umumnya juga menggunakan bahan-bahan yang ada di alam sekitar seperti batu, kayu dan marmer. Kebanyakan arsitektur pada zaman ini di desain tidak semata-mata untuk terlihat indah semata, namun arsitektur pada zaman

TIPOLOGI BANGUNAN MUSIC FACILITIES

MUSIC FACILITIES STUDIO MUSIK Pengertian studio musik dapat di tinjau dari arti secara umum dan dapat di tinjau secara khusus dari sudut pandang seorang musisi, sebagai berikut: Secara Umum Studio musik dapat berarti sebagai ruangan untuk menikmati musik, dimana dalam ruangan tersebut seseorang tidak perlu kuatir bahwa apa yang dia dengarkan akan mengganggu tetangga dan suara-suara dari luar tidak mengganggu.          2. Secara Khusus Studio musik adalah sebuah tempat untuk merekam suara. Studio musik terdiri dari 3 ruangan yaitu : studio itu sendiri, tempat dimana suara untuk direkam itu dibuat, ruang kontrol, ruang untuk merekam dan memanipulasi atau mengontrol suara dari ruang rekaman dan ruang mesin, ruang untuk menyimpan mesin-mesin yang dimana surannya dapat mengganggu proses rekaman. Persyaratan Akustik Pada Ruangan Ada berberapa persyaratan agar ruangan memenuhi  kriteria sebagai persyaratan akustik untuk bisa menampung fungsi suatu ruang/studio musik  yait

Rental Office, Manado

Rental Office di Manado adalah sebuah bangunan yang berfungsi sebagai perkantoran akibat respon dari permintaan  pasar/penyewa dan disewakan kepada pengusaha di Manado yang tidak mempunyai kantor/tempat usaha sendiri terutama di lokasi bisnis yang strategis dan disekitarnya dalam kurung waktu tertentu (sesuai kontrak) untuk mengembangkan usahanya. Rental Office adalah bangunan yang bersifat modular. Modul sewa kantor yang terkecil adalah 8-10m 2 , sedang 40-150m 2 dan besar >150m 2 . Selain itu, tipologi kantor juga berdasarkan Peruntukannya, pembagian layout denah, kedalaman ruang, jalur pencapaian. Jenis perusahaan yang dilayani adalah Perbankan, Asuransi, Keuangan, Pedagang Saham, Konsultan, dan Retail. Perancangan objek ini harus memenuhi prinsip dan pertimbangan perancangan diantaranya faktor ekonomi, faktor konstruksi yang selalu mengedepankan efisiensi, efektifitas dan fleksibilitas. Bangunan ini bertemakan “Froebel Block” yang artinya permainan kotak-kotak geometr