A.
KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
A.
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi
dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai
dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa
yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila
pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
BENTUK DEMOKRASI DALAM
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain
:
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN PEMERINTAHAN NEGARA
Setiap negara mempunyai
ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
§
Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional,
dan monarki parlementer.
§
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
C. PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPPBN)
DEFINISI PPPBN :
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
DEFINISI BELA NEGARA :
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan
roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan
kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan
utuhnya NKRI.
TUJUAN PPPBN :
Yang dimaksud
dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
SASARAN PPPBN :
Sasaran Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti,
menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela
negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada
dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya
bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu
Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan
nasional.
5) Rela berkorban untuk
bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik
benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan
awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis
(mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis.
Sumber :
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
A.
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi
dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat
juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai
dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya
(weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa
yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila
pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain
:
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
BENTUK DEMOKRASI DALAM PENGERTIAN PEMERINTAHAN NEGARA
Setiap negara mempunyai
ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini
ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup,
serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
§
Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional,
dan monarki parlementer.
§
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
C. PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPPBN)
DEFINISI PPPBN :
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
DEFINISI BELA NEGARA :
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap
ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan
yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar
1945.
Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan
roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode Tahun 1945 sejak
NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman
yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954,
terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan
kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan
utuhnya NKRI.
TUJUAN PPPBN :
Yang dimaksud
dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
SASARAN PPPBN :
Sasaran Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti,
menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela
negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada
dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan
negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa
Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di
lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya
bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara
Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu
Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya
falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan
nasional.
5) Rela berkorban untuk
bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik
benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan
awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis
(mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar