RUMAH TANPA
HIJAU
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga (Undang-Undang No.4 Tahun
1992). Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan
(struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat
kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat (Frick
dan Muliani, 2006). Berdasarkan pengertian tersebut rumah tinggal dapat
diartikan sebagai tempat tinggal yang memiliki berbagai fungsi untuk tempat
hidup manusia yang layak.
Menurut Suparno (2006), dalam perumahan, jenis rumah
diklasifikasikan sebagai berikut :
- Rumah Sederhana
Rumah sederhana merupakan rumah bertipe kecil, yang
mempunyai keterbatasan dalam perencanaan ruangnya. Rumah tipe ini sangat cocok
untuk keluarga kecil dan masyarakat yang berdaya beli rendah. Rumah sederhana
merupakan bagian dari program subsidi rumah dari pemerintah untuk menyediakan
hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan atau berdaya
beli rendah. Pada umumnya, rumah sederhana mempunyai luas rumah 22 m² s/d 36
m², dengan luas tanah 60 m² s/d 75 m².
- Rumah Menengah
Rumah menengah merupakan rumah bertipe sedang. Pada tipe
ini, cukup banyak kebutuhan ruang yang dapat direncanakan dan perencanaan
ruangnya lebih leluasa dibandingkan pada rumah sederhana. Pada umumnya, rumah
menengah ini mempunyai luas rumah 45 m² s/d 120 m², dengan luas tanah 80 m² s/d
200 m².
- Rumah Mewah
Rumah mewah merupakan rumah bertipe besar, biasanya
dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan dan berdaya beli tinggi. Perencanaan
ruang pada rumah tipe ini lebih kompleks karena kebutuhan ruang yang dapat
direncanakan dalam rumah ini banyak dan disesuaikan dengan kebutuhan
pemiliknya. Rumah tipe besar ini umumnya tidak hanya sekedar digunakan untuk
tempat tinggal tetapi juga sebagai simbol status, simbol kepribadian dan
karakter pemilik rumah, ataupun simbol prestise (kebanggaan). Pada umumnya,
rumah mewah ini biasanya mempunyai luas rumah lebih dari 120 m² dengan luasan
tanah lebih dari 200 m².
Rumah tinggal
adalah salah satu kebutuhan pokok bagi tiap-tiap insan dan telah diatur oleh
peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu pembanguan rumah tinggal tengah
berkembang pesat terdampak karena tingginya kebutuhan akan tempat tinggal. Perumahan
baik skala besar maupun kecil terus dibangun baik dari sektor pemerintah maupun
swasta guna memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal ini. Oleh sebab itu banyak berdiri
perumahan dengan tipe Rumah sederhana dengan luas tanah 60-75 m2 seperti yang
terdapat pada uraian diatas.
Rumah tipe sederhana ini dapat dikatakan memadai apabila
ditata dengan rapi dan teratur dan tidak menyalahi undang-undang yang berlaku. Pada
rumah tinggal terdapat beberapa peraturan perundang-undangan seperti KDB
(Koefisien Dasar Banguan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan GSB (Garis
Sepadan Bangunan). Pada bangunan rumah yang ada di perumahan-perumahan sering
kali peraturan ini diabaikan oleh pemilik rumah. Beberapa faktor dapat menyebabkan
hal tersebut, salah satunya adalah rasa kurang akan lahan yang ada sehingga
menyebabkan pemilik rumah seringkali mengabaikan peraturan-peraturan tersebut.
Sejatinya layout rumah yang ada di perumahan telah
diatur oleh pihak pengembang sedemikian rupa agar tidak menyalahi peraturan
perundang-undangan dan dapat mengajukan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Pada umumnya pihak pengembang telah mendesain bangunan
rumah tinggal dengan kesesuaian GSB, KDB dan KLB nya. Seperti pada gambar diatas
terdapat layout dengan kesesuaian tersebut. Umumnya pehak pengembang
menyediakan lahan terbuka di bagian depan rumah guna memenuhi kebutuhan akan Ruang
Terbuka/Lahan Resapan, GSB dan KDB bangunan. Akan tetapi banyak diantara
pemilik rumah yang pada akhirnya melakukan renovasi pada rumahnya dan menyalahi
peraturan dimana pemilik membangun hingga menghabisakan lahan yang seharusnya
menjadi RTH rumah.
Hilangnya lahan resapan ini dapat menjadi masalah
sendiri baik disadari maupun tidak oleh pemilik rumah. Fungsi lahan ini
sejatinya adalah untuk lahan resapan air dan penghijauan yang sangat penting baik
bagi lingkungan maupun bagi pemilik rumah tersebut. Salah satu dampak dari
hilangnya lahan resapan ini ialah kekeringan yang terjadi saat musim kemarau
tiba. Pada akhirnya, adakah kesadaran dari kita akan pentingnya lahan resapan
dan ruang terbuka bagi rumah?
Komentar
Posting Komentar