Apa itu keadilan? Mungkin sebagian dari kita belum mengerti arti dari kata keadilan tersebut. Keadilan berasal dari istilah adil yang berasal dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah, adapun
pengertian adil adalah memberikan apa saja sesuai dengan haknya. Keadilan berarti tidak berat sebelah,
menempatkan sesuatu ditengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
tidak sewenang-wenang.
Berikut saya akan mengajak
pembaca untuk sama-sama merenungi sebuah contoh kasus keadilan yang mestinya kita
pertanyakan kebenarannya.
Ketika sedang asik
memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao ranum di Dusun
Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada
2 Agustus 2009 lalu. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk
disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Lahan garapan Minah ini juga
dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk menanam kakao.
Setelah dipetik, 3 buah
kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon
kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA.
Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah
mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak
boleh dilakukan karena sama saja mencuri.
Sadar perbuatannya
salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya
lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut.
Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset.
Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia
mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai
akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto.
Mengapa kasus seperti in
dapat terjadi? Apakah sang pelapor tidak memiliki hati nurani ketika melaporkan
kejadian ini ke jalur hukum? memang setiap palanggaran harus ditindak secara
hukum agar tindakan pelanggaran tersebut tidak merajalela, namun sepatutnya
hal-hal seperti ini tidak perlu sampai masuk ke jalur hukum seperti ini. Hal-hal
semacam ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja
mengingat sudah terpaut tua usia sang nenek dan terdakwa pun sejatinya sudah
minta maaf dan mengakui kesalahannya.
Dalam kasus diatas
sungguh menggugah nurani kita dan sejatinnya kita pun turut bertanya apakah hal
seperti itu dapat disebut adil?
Manusia dan
keadilan_oleh : Putra Herma Bangkit Pratama
sumber :
gambar :
Komentar
Posting Komentar